2.1.
Perkembangan
Pemikiran Akuntansi
2.1.1.
Sektor Publik
versus Sektor Bisnis ( Swasta )
Istilah
kelompok swasta dan publik bermula dari sejarah manusia primitif yang mulai
hidup berkelompok dan terjadi perubahan sedemikian rupa hingga menjadi
sekelompok manusia yang mulai memiliki pemikiran, sosial, dan organisasi.
Sejak Adam dan Hawa, manusia dihadapkan pada berbagai
pilihan pemenuhan kebutuhan. Walaupun alam memiliki kapasitas yang besar untuk
memenuhi kebutuhan penghuni planet ini, masalah tetap muncul antar individu dan
kelompok. Masalahnya berkembnag dari pilihan baik dan lebih baik, pilihan baik
dan buruk, serta pilihan ada dan tiada. Jadi, perubahan pengelolaan kebutuhan
selalu terasa dari jaman purba ke jaman berikutnya.
Di masa setelah primitif, masyarakat nonmaden menjadi masyarakat penetap dengan perkembangan tatanan
kemasyarakatan. Keterbatasan sumber daya mulai diartikan sebagai kurangnya
sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kerja sama antarkelompok nonpenguasa
dan penguasa mulai dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu
daerah. Di sinilah peristilahan kelompok swasta dan publik mulai dikenal.
Keterbatasan kapasitas penguasa publik membuka peluang peranan dalam
pengelolaan perekonomian. Penguasa ekonomi mulai dipisahkan dari penguasa
politik kemasyarakatan.
2.1.2. Perlunya akuntansi sekotr publik
dipelajari tersendiri
Akuntansi sektor publik dapat diinterprestasikan sebagai bidang
akuntasi yang secara khusus membahas penggunaan akuntansi dalam kegiatan
organisasi sektor publik. Secara luas, organisasi sektor publik meliputi
lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah
daerah, BUMN dan BUMD, partai politik, LSM, yayasan, dan lembaga non profit
lainnya. Akuntansi sektor publik itu sendiri perlu dipelajari secara tersendiri
karena sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan akan terselesaikannya
permasalahan negara ini.
2.2.
Tujuan
Komparasi Akuntansi Sektor Publik Versus Akuntansi Sektor Bisnis (Swasta)
Akuntansi sektor publik di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan
dengan akuntansi bisnis (swasta). Di sisi lain, karakteristik sektor publik
sangat berbeda dengan sektor swasta, sehingga akuntansi yang diterapkan pada kedua
sektor tersebut juga berbeda dan mempunyai keunikan sendiri. Perbedaan karakter
dan mekanisme pengelolaan di masing-masing organisasi harus diperdalam lagi
agar kinerja masing-masing sektor menjadi maksimal dalam mencapai tujuannya.
Maksimalisasi kinerja organisasi sektor publik inilah yang menjadi tujuan dari
komparasi akuntansi sektor publik inilah yang menjadi tujuan dari komparasi
akuntansi sektor publik dan organisasi bisnis (swasta).
2.3.
Asumsi-Asumsi
Akuntansi Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Perbedaan antara akuntansi sektor publik dan
akuntansi swasta adalah motif keuntungan. Akuntansi sektor publik
hanya memenuhi kebutuhan publik tanpa motif mencari keuntungan, sedangkan
akuntansi swasta pasti akan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
Awalnya sektor publik muncul akibat kebutuhan masyarakat akan barang dan
layanan tertentu. Sehingga area sektor pubik dan pemerintah menjadi organisasi
sektor publik terbesar. Keunikan ASP cenderung kurang seragam karena setiap
bidangnya mempunyai karakteristik yang berbeda.
2.4.
Akuntansi
Sektor Publik Versus Sektor Bisnis (Swasta)
2.4.1.
Perbedaan Akuntansi Sektor Publik
dengan Akuntansi Sektor Bisnis (swasta)
Secara konseptual, perbedaan kedua jenis organisasi ini terletak
pada tujuan yang akan dicapai. Pada tahap perencanaan, organisasi sektor swasta
menitikberatkan keuntungan usaha semaksimal mungkin. Sementara organisasi sektor
publik lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
2.4.2.
Akuntansi Sektor Publik yang
Tertinggal dari Akuntansi Bisnis
Akuntansi
Sektor Publik di Indonesia sangat jauh tertinggal jika diandingkan dengan
Akuntansi Sektor Swasta. Pernyataan ini bukan hanya untuk merendah atau santun,
tetapi ketertinggalan ini adalah rill. Pembuktiannya sangatlah mudah, yakni:
(1) Pemerintah Indonesia belum memiliki
semua infrastruktur akuntansi keuangan yang dibutuhkan.
(2) Standar Audit Pemerintahan pada
tahun 1990-an baru ada dua buah, yaitu satu yang dikeluarkan oleh Badan
Pemerintah Keuangan Republik Indonesia dan di pihak lain, BPKP sebagai Aparat
Pengawas Internal Pemerintah juga mengeluarkan Standar Audit.
(3) Pada organisasi publik selain
pemerintah ada standar akuntansi keuangan (SAK) No.45 tentang standar akuntansi
untuk entitas nirlaba.
2.4.3.
Akuntansi atas Utang atau
Kewajiban Organisasi Publik
Kelemahan akuntansi keuangan pemerintah di masa lalu harus
dipecahkan melalui mekanisme hukum yang memberdayakan warga masyarakat.
Pembagian tugas yang jelas akan menunjukkan unit yang bertanggung jawab atas
perhitungan “utang pemerintah” dan strategi pelunasannya.
Dalam hal ini, berbagai pertanyaan berikut harus dijawab:
(1) Malukah pemerintah mengetahui
utangnya?
(2) Belum siapkah pemerintah memasuki
transparansi keuangan?
(3) Apakah akuntansi yang baik hanya
diperuntukan bagi Pemerintah Daerah dengan mewajibkan penyusunan Nota
Perhitungan Anggaran Daerah, Perhitungan Daerah, Neraca, dan Laporan Arus Kas?
(4) Bagaimana laporan keuangan
pemerintah pusat dan berbagai agensi pemerintah yang mengelola aset negara
disusun secara terpisah?
2.4.4.
Ekonomi, Efisiensi, dan
Efektivitas
Penilaian atas kinerja suatu
organisasi sektor publik saat ini masih difokuskan pada tiga konsep dasar,
yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.
Efisiensi
Suatu
organisasi dianggap semakin efisien apabila rasio efisiensi cenderung diatas
satu. Semakin besar angkanya, semakin tinggi tingkat efiseinsinya. Secara
absolut, rasio ini tidak menujukkan posisi keuangan dan kinerja organisai.
Karena itu, efiseinsi dapat dikembangkan dengan empat cara, yaitu:
(1) Dengan menaikkan output untuk input
yang sama.
(2) Dengan menaikkan output lebih besar
dibadingkan proporsi peningkatan input.
(3) Dengan menurunkan input untuk
output yang sama.
(4) Dengan menurunkan input lebih besar
dibandingkan proporsi penurunan output.
Input, sebagai penyebut, lebih sering di pertimbangkan sebagai faktor
pengubah kebijakan organisasi sektor publik
Efektivitas
Efektivitas menunjukkan kesuksesan atau kegagalan dalam pencapaian
tujuan. Jika suatu organisasi ingin membangun sebuah rumah sakit dengan 250
tempat tidur, 4 unit operasi, sebuah unit kecelakaan dan darurat, serta unit
pasien luar dan sebuah target tersebut tercapai, maka mekanisme kerja organisai
itu di anggap sudah efektif. Dalam rangka mencapai tujuan itu, organisasi sektor
publik sering kali tidak memperhatikan biaya yang di keluarkan. Hal seperti itu
bisa terjadi apabila efisiensi biaya bukan merupakan salah satu dari indikator
hasil.
Ekonomi
Indikator ekonomi merupakan indikator tentang penggunaan input. Ada
3 indikator kinerja organisasi sektor publik bisa dirinci sebagai berikut:
ekonomi mengenai input, efisiensi tentang input dan output, serta efektifvitas
yang berhubungan dengan output.
Indikator efisiensi mencakup baik input maupun output. Ini bearti
optimalisasi tujuan atau pencapaian tujuan dengan biaya serendah mungkin.
Penerapan indikator efisiensi di sektor publik akan membuka kemungkinan kerja
sama dengan pihak swasta. Namun, ada 2 kesulitan benchmark penerapan ukuran kinerja sektor swasta ke sektor publik,
yaitu:
(1) Jika output di ukur dalam ukuran
uang, kwalitas rasio tergantung pada kwalitas output. Sedangkan pengukuran yang
ada mencakup perkiraan kwalitatif konsumen. Kegagalan pasar merupakan suatu
masalah khusus dalam pelayanan sektor publik
(2) Jika output tidak bisa
diukur dalam nilai uang, rasio efisiensi diperhitungkan dengan unit fisik. Di
sini permasalahan dasarnya adalah kondisi pengukuran fisik tidak bisa diterima
diterima dalam standar internasional.
Luasnya pengukuran efisiensi dalam artian pencarian nilai
menunjukkan suatu residu. Penekanan pada ‘inefisiensi’ dan memelihara atau
memperbaiki kualitas dianggap sebagai motif fokus pengukuran tren kualitas
biaya. Sebagian besar tujuan dapat diukur sementara sebagian lainnya tidak
dapat diukur. Setiap jenis ‘kualitas’ biaya telah diteliti sesuai standar
profesionalisme asosiasi dan/atau profesi. Hal yang dipertimbangkan adalah perluasan
penggunaan kebijakan kuantitas atau kualitas. Dengan kata lain, kualitas
merupakan suatu residu di mana mekanisme formal telah dilakukan secara numerik.
2.4.5.
Kultur Organisasi Sektor Publik
dan Sektor Bisnis (Swasta)
Organisasi
sector publik bertujuan memenuhi kesejahteraan masyarakat, sedangkan tujuan
organisasi sektor swasta adalah mencari keuntungan. Dalam organisasi publik
semua karyawan/ pegawai/ pengurus/ relawan
bekerja untuk mencapai satu tujuan yakni pemenuhan pelayanan publik. Persaingan
inilah yang menghantarkan kinerja swasta cenderung lebih cepat berkembang
ketimbang sektor publik. Karena itu, di antara organisasi bisnis akan selalu
memberikan yang terbaik bagi pasar (masyarakat). Kultur ini belum begitu
familiar dalam organisasi publik, sehingga peningkatan mutu pelayanan atau
produknya belum terjadi secara signifikan.
2.4.6.
Dasar Hukum Akuntansi Sektor
Publik dari Sektor Bisnis (Swasta)
Dasar hukum akuntansi sektor publik
adalah:
(1)
Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005.
(2)
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK), standar akuntansi keuangan yang lengkap dan komprehensif merupakan
dambaan semua pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
(3)
Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN), keberadaan standar pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting
karena standar ini menjadi patokan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Dasar hukum akuntansi sektor bisnis
(swasta) adalah:
(1)
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK), standar akuntansi keuangan merupakan pedoman yang harus diacu dalam
penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan.
(2)
Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), merupakan kodifikasi dari berbagai pernyataan standar teknik dan aturan
etika.
2.5.
Pengambilan
Keputusan dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Dalam sektor publik pengambilan keputusan dilakukan melalui
mekanisme formal dan telah ditetapkan dengan keputusan organisasi. Agak berbeda
dengan organisasi publik, organisasi bisnis (swasta) juga mengambil keputusan
secara musyawarah mufakat, meskipun ada keputusan yang diambil secara
individual (pemilik usaha). Pengambilan keputusan melalui musyawarah
dilakukan antar pemilik saham, dan para pimpinan atau pihak manajemen
organisasi bisnis (swasta)
Pengambilan
Keputusan
|
|
Sektor
Publik
|
Sektor
Bisnis (Swasta)
|
Mekanisme formal
dan telah ditetapkan dengan keputusan organisasi.
|
Mekanisme
formal dan telah ditetapkan dengan keputusan organisasi atau tidak formal.
|
Segala
keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat antara pimpinan/ pengurus dan
anggota atau perwakilan anggotanya.
|
Mengambil
keputusan secara musyawarah mufakat atau dapat juga diputuskan secara
individual (pemilik usaha).
|
Tabel Pengambilan Keputusan dalam
Sektor Publik dan Sektor Bisnis
2.6.
Perencanaan dalam
Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Untuk
mencapai suatu tujuan dalam setiap organisasi sector public maupun swasta
diperlukan suatu perencanaan yang terdiri dari:
(1)
Proses perencanaan: strategi yang digunakan untuk memilih atau
memodifikasi aktivitas
(2)
Proses pengendalian: penetapan perencanaan dalam suatu system
menjamin bahwa proses perencanaan dapat dilakukan.
Perencanaan dapat dikatogorikan berdasarkan dimensi waktu,
sehingga dapat dibagi menjadi:
(1)
Perencanaan jangka panjang yang biasanya berjangka waktu 5 tahun
atau lebih.
(2)
Perencanaan jangka menengah yang biasanya 1 hingga 5 tahun kedepan
(3)
Perencanaan jangka pendek yang biasanya hingga 1 tahun kedepan.
Disisi lain akuntansi manajemen menyediakan informasi untuk
pembuatan rencana sementara. Penyediaan informasi pada tahap perencanaan dapat
dilakukan dengan cara:
a.
Penilaian investasi
Suatu tindakan yang dilakukan oleh manajemen untuk menyediakan
informasi tentang kemampuan organisasi dalam mengevaluasi pengembalian modal
dan kemampuan aset.
b.
Perencanaan dan penganggaran keuangan
Keputusan mengenai investasi merupakan salah satu aspek dari
akuntansi manajemen yang terdiri dari:
(1)
Perencanaan keuangan
Tujuan mendasar perencanaan keuanganan adalah untuk menjamin
tercapainya tujuan dan sasaran dasar organisasi sector public serta untuk memenuhi
permintaan pelayanan yang ditetapkan pada saat perencanaan awal.
(2)
Anggaran modal
Anggaran modal berisi rincian dan prakiraan penerimaan dari
penjualan aset serta pembayaran pengambilalihan aset baru untuk perencanaan
jangka menengah
c.
Anggaran pendapatan
Anggaran penerimaan tahunan merupakan salah satu dokumen
perencanaan yang paling penting dalam suatu organisasi sektor publik. Anggaran
pendapatan memuat rencana pendapatan yang akan diperoleh organisasi dalam satu
tahun anggaran untuk membiayai kegiatan organisasi.
d.
Model keuangan
Dalam perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang perencanaan
selalu dipengaruhi oleh banyak variabel yang terkait. Salah satu cara yang
dapat membantu menghitung atau menaksir masing-masing variabel adalah dengan
menggunakan model keuangan. Manfaat dari model keuangan ini adalah untuk
melihat prediksi situasi sesungguhnya yang akan terjadi pada masa yang akan
datang.
e.
Target perencanaan dan pengangguran
Target adalah seperangkat sasaran dalam bentuk kuantitatif yang
harus dicapai oleh pihak manajemen pada waktu tertentu di masa yang akan
datang, seperti :
·
Target output
·
Target kinerja (efisiensi, kualitas, pelayanan, kinerja keuangan)
Jadi, aktivitas perencanaan dapat dikelompokan ke dalam dua bagian
yaitu:
(1)
Jenis perencanaan yang perlu diperlukan untuk mentapkan seluruh
tujuan organisasi, yaitu : perencanaan sasaran dan tujuan dasar.
(2)
Jenis perencanaan yang diperlukan untuk menerapkan aktivitas dalam
pencapaian sasaran dan tujuan dasar (perencanaan operasional)
Berikut ini adalah tahap pokok dari perencanaan dan pengendalian:
(1)
Perencanaan sasaran dan tujuan dasar.
(2)
Perencanaan operasional.
(3)
Penganggaran.
(4)
Pengukuran dan pengendalian.
(5)
Pelaporan, analisis, dan umpan balik.
Proses perencanaan di organisasi sektor publik, seperti organisasi
pemerintahan, dilakukan dengan menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai
satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan
pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten
atau daerah kota sesuai kewenangannya yang dilaksanakan oleh unit (badan)
perencanaan pembangunan daerah. Contohnya adalah sebagai berikut:
(1)
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP daerah) untuk
jangka waktu 20 tahun yang ditetapkan dengan perda.
(2)
Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM daerah) untuk
jangka waktu 5 tahun yang ditetapkan dengan perda.
(3)
Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari
RPJM daerah untuk jangka waktu 1 tahun dengan mengacu pada rencana kerja
pemerintah pusat.
Perencanaan
|
|
Sektor Publik
|
Sektor Bisnis (Swasta)
|
Disusun oleh
bagian perencanaan organisasi, staf, atau pengelola organisasi.
|
Disusun oleh
para pegawai serta manajer yang ada dalam organisasi tersebut.
|
Disahkan
dengan regulasi publik
|
Disahkan
dengan aturan perusahaan atau keputusan pemilik/pengelola perusahaan.
|
Hasil yang
ingin dicapai adalah kesejahteraan public.
|
Hasil yang
ingin dicapai adalah meraup profit/laba yang tinggi, serta peningkatan
kekayaan dan pertumbuhan organisasi.
|
Tabel Perencanaan dalam Sektor
Publik dan Sektor Bisnis
Dalam organisasi swasta, proses perencanaan dilakukan oleh para
pegawai serta manajer yang ada dalam organisasi tersebut secara garis besar.
Proses perencanaan di organisasi swasta tidak jauh berbeda dengan organisasi
sektor publik. Pada intinya, terkait dengan penetapan visi, misi, dan tujuan
yang ingin dicapai, dijalankan strategi untuk meraihnya serta sistem
perencanaan untuk mengendalikan pelaksanaan rencana tersebut. Perbedaannya
terlihat pada hasil yang ingin dicapai dari proses perencanaan itu. Organisasi
swasta ingin mencapai profit/laba yang tinggi serta peningkatan kekayaan dan
pertumbuhan organisasi, sementara organisasi sector publik lebih mengutamakan
pentingya layanan kepada publik/masyarakat.
2.7.
Penganggaran dalam
Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Di dalam organisasi sektor publik, seperti organisasi
pemerintahan, penyusunan anggaran dilakukan bersama masyarakat dalam
perencanaan program. Penurunan program publik dalam anggaran akan
dipublikasikan untik dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat. Dan akhirnya
disahkan oleh wakil masyarakat di DPR, DPD, atau DPRD. Dalam organisasi swasta,
penyusunan anggaran dilakukan oleh para pegawai dan manajer perusahaan yang
berwenang dengan persetujuan pemilik perusahaan.
Penganggaran
|
|
Sektor
Publik
|
Sektor
Bisnis
(Swasta)
|
Penyusunan
anggaran dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program.
|
Penyusunan
anggaran dilakukan begian keuangan, pengelola perusahaan, atau pemilik usaha.
|
Dipublikasikan
untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat.
|
Tidak
dipublikasikan.
|
Disahkan oleh
wakil masyarakat di DPR/D legislatif dewan pengurus.
|
Disahka oleh
pengelola perusahaan atau pemilik usaha.
|
Tabel Penganggaran dalam Sektor
Publik dan Sektor Bisnis
2.8.
Realisasi
Anggaran dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis
Dalam organisasi sektor publik maupun organisasi sektor bisnis
(swasta), isu utama pada proses realisasi anggaran adalah kualitas. Hal ini
akan menjadi persaingan antar output organisasi. Dalam sektor publik kualitas
dicapai untuk mencapai tujuan pelayanannya kepada publik. Sedangkan pada
organisasi swasta, kualitas dicapai dalam rangka mendapatkan keuntungan yang
lebih besar dari produknya.
Realisasi Anggaran
|
|
Sektor Publik
|
Sektor Bisnis (Swasta)
|
Kualitas untuk memenuhi tujuan
pelayana organisasi.
|
Kualitas untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar.
|
Partisipasi kensumen (masyarakat)
selama proses realisasi anggaran.
|
Partisipasi konsumen setelah
mendapatkan output (produk).
|
Tabel Anggaran dalam Sektor Publik
dan Sektor Bisnis
2.9.
Pengadaan
Barang dan Jasa Dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Barang publik adalah barang kolektif yang harus
dikuasai oleh negara atau pemerintah. Sifat barang ini tidak ekslusif dan
diperuntukan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas. Sementara itu
barang swasta adalah barang yang spesifik yang dimiliki oleh swasta dan
bersifat ekslusif serta hanya dapat dinikmati oleh orang yang mampu membelinya.
Karena harga yang disesuaikan dengan harga pasar serta keinginan sang penjual.
Pada dasarnya alokasi barang dan jasa dalam masyarakat
dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu: (a) mekanisme pasar (market mechanism) dan (b) mekanisme
birokrasi (bureaucratic mechanism). Pengadaan
barang dan jasa adalah usaha yang diperlukan oleh organisasi sektor
publik yang meliputi: (a) pengadaan barang, (b) jasa pemborong, (c) jasa
konsultasi, dan (d) jasa lainnya.
Perbedaan pengadaan barang dan jasa di sektor publik dan swasta
terletak pada tunjuannya. Pada organisasi sektor publik, pengadaan barang dan
jasa diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas, sedangkan
swasta diperuntukkan bagi kepentingan internal organisasi.
Pengadaan Barang
Dan Jasa
|
|
Sektor Publik
|
Sektor Bisnis
(Swasta)
|
Barang publik
dalah barang kolektif yang harus dikuasai oleh negara atau pemerintah
|
Barang swasta
adalah barang spesifik yang dimiliki oleh swasta
|
Sifatnya tidak
ekslusif
|
Sifatnya
ekslusif
|
Pada umumnya
barang dan jasa diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat dalam skala
luas.
|
Barang dan
jasa hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membelinya.
|
Tujuan
pwngadaan barang dan jasa publik adalah dipertunjukkan bagi kepentingan
seluruh warga dalam skala luas.
|
Tujuan
pengadaan barang dan jasa adalah diperuntukkan bagi kepentingan internal
organisasi.
|
Tabel Pengadaan Barang dan Jasa dalam Sektor Publik dan Sektor
Bisnis
2.10. Pelaporan dalam Sektor Publik dan Sektor
Bisnis (Swasta)
Asumsi UU No.17/2003 membawa akuntabilitas hasil
sebagai catatan yang dipertanggungjawabkan.oleh karena itu,model pelaporan
keuangan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban mulai dirancang dan
diterapkan sebagaimana yang diterapkan di Amerika Serikat, Kanada, serta
Selandia Baru.
Pada bulan Juni 1999, Amerika Serikat melalui Governmental Accounting Standards
Board (GASB) mengeluarkan GASB statement No.34
“Basic Financial Statement and
Management’s Discussion and Analysis for State and local Government,” dimana
model pelaporan keuangan diterapkan untuk pengambilan keputusan dan
akuntabilitas.
Bentuk dan penyusunan laporan keuangan dapat
dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sifat lembaga sektor publik, sistem
pemerintahan suatu Negara, mekanisme pengelolaan keuangan, dan sistem anggaran
Negara.
Menurut Likierman dan Taylor ada beberapa perbedaan antara
laporan keuangan sektor publik dan laporan keuangan sektor swasta yaitu:
(1)
Laporan keuangan organisasi sektor publik seperti unit
pemerintah sangat dipengaruhi oleh proses keuangan dan politik.
(2)
Laporan keuangan sektor swasta
sangat terikat oleh aturan dan criteria kecurangan.
(3)
Pertanggungjawaban laporan
organisasi sektor publik seperti unit
pemerintah adalah kepada DPR/D dan masyarakat luas, sementara
yayasan dan LSM kepada donor, dewan pengampu, serta
masyarakat luas.
(4)
Kriteria pertanggungjawaban
laporan keuangan sektor swasta ditentukan para pemegang saham dan
kreditur.
(5)
Laporan organisasi sektor publik harus
ditujukan sebagai pengembangan akuntabilitas publik.
(6)
Laporan keuangan sektor swasta
hanya diungkap pada tingkat organisasi secara keseluruhan.
(7)
Laporan organisasi sektor publik seperti
unit pemerintahan dan pemerintahan secara keseluruhan dijadikan
sebagai dasar analisis atas prospek pemerintahan, sementara
di LSM dan yayasan dijadikan sebagai dasar analisis atas prospek
organisasi.
(8)
Laporan unit pemerintah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan keuangan sektor swasta
diperiksa oleh auditor independen.
Sementara itu, berbagai persamaan akuntansi sektor
publik dan akuntansi swasta juga dapat disebutkan sebagai berikut:
(1)
Kriteria validitas dan reliabilitas dokumen sumber.
(2)
Pelaporan keuangan lebih
ditentukan oleh fungsi akuntabilitas publik.
(3)
Siklus akuntansi dapat
diperbandingkan.
(4)
Standar akuntansi keuangan yang
ditetapkan organisasi independen.
(5)
Laporan keuangan pemerintahan dan
organisasi swasta bisa diakui sebagai dasar hukum.
2.11. Audit dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis
(Swasta)
Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor
bisnis (swasta). Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan
yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD,
dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara,
partai politik, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi sosial
lainnya. Sementara itu, audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan milik
swasta yang bersifat mencari laba. Audit sektor publik dan audit sektor bisnis
(swasta) sama-sama terdiri dari dari Audit Keuangan (Financial Audit),Audit Kinerja (Performance Audit), dan Audit untuk Tujuan Khusus (Special Audit).
Realisasi Anggaran
|
|
Sektor Publik
|
Sektor Bisnis (Swasta)
|
Organisasi pemerintahan yang
bersifat nirlaba seperti sector pemerintahan daerah (Pemda), BUMN, BUMD dan
instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan negara,
partai politik, yasasan, LSM, dan organisasi sosial lainnya.
|
Perusahaan milik swasta yang
bersifat mencari laba.
|
Tabel Audit dalam Sektor Publik dan
Sektor Bisnis
2.12. Pertanggungjawaban dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
Dalam organisasi publik, pertanggungjawaban adalah
upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan
organisasi sektor publik. Pertanggungjawaban dilakukan kepada
masyarakat/konstituen dan Dewan Pengampu di LSM atau yayasan. Sedangkan dalam
akuntansi sektor swasta, pertanggungjawaban dilakukan kepada stakeholders dan pemegang saham oleh pengelola
organisasi bisnis (swasta).
Pertanggungjawaban
|
|
Sektor publik
|
Sektor bisnis (swasta)
|
Pertanggungjawaban
merupakan upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di
lingkungan organisasi sektor publik.
|
Pertanggungjawaban
merupakan upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di
lingkungan organisasi bisnis (swasta).
|
Pertanggungjawaban
dilakukan kepada masyarakat, konstituen, dan dewan pengampu di LSM atau
yayasan.
|
Pertanggungjawaban
dilakukan kepadastakeholders dan pemegang saham oleh pengelola
organisasi bisnis (swasta).
|
Pertanggungjawaban
dalam Sektor Publik dan Sektor Bisnis (Swasta)
0 Comments:
Post a Comment