Nov 12, 2014

Regulasi Keuangan Publik

2.1.      Definisi Regulasi Publik
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa Indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan dan lain sebagainya.


2.2.      Teknik Penyusunan Regulasi Publik
Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal. Yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait dengan regulasi tersebut. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian.

Gambar 1 menunjukkan teknik penyusunan regulasi publik yang berupa rangkaian alur tahapan, sehingga regulasi publik tersebut siap disusun dan kemudian ditetapkan serta diterapkan.
Ø  Pendahuluan
Perancang regulasi publik wajib mampu mendeskripsikan latar belakang perlunya disusun regulasi publik. Sebuah regulasi publik disusun karena adanya permasalahan atau tujuan yang dicapai.
Ø  Mengapa Diatur?
Sebuah regulasi disusun karena adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus dari organisasi publik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari jawaban atas pertanyaan mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi publik perlu disusun.
Ø  Permasalahan dan Misi
Sebuah regulasi publik disusun dan ditetapkan jika solusi alternatif atas suatu permasalahan telah dapat dirumuskan. Penyusunan dan penetapan regulasi publik juga dilakukan dengan misi tertentu sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
Ø  Dengan Apa Diatur?
Setiap permasalahan harus dirumuskan dengan jenjang regulasi yang akan mengaturnya, sehingga permasalahan tersebut segera dapat disikapi dan ditemukan solusi yang tepat sasaran.
Ø  Bagaimana Mengaturnya?
Substansi regulasi publik yang disusun harus bisa menjawab pertanyaan bagaimana solusi atas permsalahan yang ada akan dilaksanakan. Dengan demikian, regulasi publik yang disusun benar-benar merupakan wujud kebijakan organisasi publik dalam menghadapi berbagai permasalahan publik yang ada.
Ø  Diskusi/ Musyawarah
Diskusi merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi. Materi yang dibahas akan benar-benar menggambarkan permasalahan yang ada dan aspirasi masyarakat. Forum diskusi penyusunan regulasi biasanya telah ditetapkan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi organisasi publik.
Ø  Catatan
Catatan yang dimaksud adalah hasil dari proses diskusi yang dilakukan sebelumnya. Hasil catatan ini akan menjadi wujud tindak lanjut dari keputusan organisasi publik menyangkut bagaimana regulasi publik akan dihasilkan dan dilaksanakan terkait isu atau permasalahan yang dihadapi.

2.3.      Regulasi dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan, baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dari dalam organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang ada.
Dalam organisasi akuntansi sektor publik, tahapan organisasi selalu terjadi di semua organisasi publik. Semua proses tersebut terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik. Dalam menghadapinya, organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Tabel Hasil Regulasi dari Siklus Akuntansi Sektor Publik
Regulasi Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Contoh Hasil Regulasi Publik
Regulasi Perencanaan Publik
Peraturan Pemerintah No. 7/2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Regulasi Anggaran Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Regulasi tentang Pelaksaan Realisasi Anggaran Publik
-     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007
-     Otorisasi Kepala Daerah Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA)
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Publik
SK Gubernur tentang Pemenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Regulasi Laporan Pertanggungjawaban Publik
Peraturan Daerah tentang Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur/Bupati/Walikota.
Sebagai contoh, berikut adalah siklus dan table regulasi publik pada masing-masing proses akuntansi sektor publik di organisasi pemerintahan.
Tabel Contoh Regulasi Publik yang Mengatur Akuntansi Sektor Publik
Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Contoh Regulasi Publik
Perencanaan publik
-     UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-     Surat Edaran Bersama No 0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2005
Penganggaran publik
-     UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
-     UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah
-     Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-     Permendagri No 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Realisasi anggaran publik
UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pengadaan barang dan jasa publik
Peraturan Presiden No 32  Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pelaporan keuangan sektor publik
PP No 8 Tahun 2005 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Audit sektor publik
-     UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-     SK BPK No 1 Tahun 2008 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pertanggungjawaban publik
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

2.4.      Penyusunan Regulasi Publik
Regulasi dalam sektor publik adalah instrumen aturan yang secara sah diterapkan oleh organisasi publik ketika menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, dan pertanggungjawaban publik.
Perumusan Masalah
Penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur. Salah satu cara untuk menggali permasalahan ini adalah melakukan penelitian. Untuk masalah publik yang ada dalam masyarakat, observasi atas objek permasalahan itu harus dilakukan. Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut:
Ø  Apa masalah publik yang ada!
Ø  Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah!
Ø  Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah!
Ø  Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
Ø  Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik!
Terkait dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
Tabel Contoh Masalah Publik Tentang Akuntansi Sektor Publik
Tahapan Siklus ASP
Permasalahan
Pihak Terkait
Perencanaan Publik
Ketimpangan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan)
Bagian perencanaan,bagian program,stakeholder
Penganggaran publik
Alokasi anggaran pelayanan publik minimal
Bagian anggaran, bagian keuangan
Realisasi anggaran publik
Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran
Bagian anggaran, bagian keuangan
Pengadaan barang dan jasa publik
Informasi tidak transparan
Bagian pengadaan, organisasipenyedia layanan  barang dan jasa
Pelaporan keuangan sektor publik
Ketidaktepatan waktu pelaporan
Bagian keuangan
Audit sektor bank
Kurangnya bukti
Audit internal, audit eksternal
Pertanggungjawaban publik
Keterbatasan pendistribusian informasi
Kepala organisasi, legislative




Hasil analisis akan menjelaskan signifikan keberhasilan atau kegagalan penerapan regulasi publik dalam organisasi publik.
Tabel Contoh Analisis Permasalahan Publik
Permasalahan
Kerugian
Solusi tindakan
Ketimpangan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan)
Masyarakat tidak dapat dilayani kebutuhannya
Penyusunan daftar skala prioritas
Alokasi anggaran pelayanan  publik minimal
Pencapaian target tidak maksimal
Penambahan alokasi bagi pelayanan publik
Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran
Program tidak berjalan secara baik
Pendisiplinan anggaran dan perbaikan sistem perealisasian anggaran
Informasi tidak transparan
Pilihan kriteria organisasi penyedia layanan barang dan jasa
Perluasan akses ke informasi yang terkait dengan mekanisme pengadaan baranag dan jasa
Ketidaktepatan waktu pelaporan
Mengacaukan jadwal kegiatan
Penertiban penyusunan laporan keuangan
Kurangnya bukti
Ketidakpercayaan publik
Perbaikan sistem akuntansi dan pengarsipan dokumen transaksi
Keterbatasan pendistribusian informasi
Respon masyarakat minim
Perluasan akses informasi

Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang. Rumusan permasalahan dalam masyarakat berkisar pada siapa yang berperilaku bermasalah tersebut, dan jenis sanksi yang akan digunakan untuk memaksakan kepatuhan. Penataan jenis perilaku akan menghasilkan regulasi publik tentang larangan atau izin dan kewajiban melakukan hal tertentu atau dispensasi.


Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulasi publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik (eksekutif), dengan lembaga legislatif (dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
Pembahasan pada lingkup tim teknis adalah yang lebih mereperensi kepentingan ekskutif (manajemen). Setelah itu, dilakukan Public Hearing (pengumpulan pendapatan masyarakat). Pembahasan pada lingkup legislatif dan masyarakat biasanya sangat sarat dengan kepentingan politisi.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengeshan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi. Perancang regulasi akuntansi sektor publik merupakan orang yang secara substansial menguasai permasalahan publik didaerah tersebut.

2.5.      Review Regulasi Akuntansi Sektor Publik
 “Judicial Review” (hak uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Dalam melakukan proses judicial review, ada beberapa hal yang pelu diperhatikan. Pertama, setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai regulasi terkait, surat permohonan judicial review dapat diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi Reepublik Indonesia.

2.6.       Dasar Hukum Keuangan Publik Di Indonesia
Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.6.1.      Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang dinilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat diidentifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.
Tabel Hak dan Kewajiban Negara
Hak-hak negara yang dimaksud, mencakup :
Kewajiban negara adalah berupa pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.  Hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang
2.  Hak untuk memungut sunber-sumber keuangan, seperti pajak, Bea dan cukai;
3.  Hak untuk meproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
1.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia
2.   Memajukan kesejahteraan umum
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Pelaksanaan kewajiban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
1)        Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran masyarakat.
2)        Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan  Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3)        Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan  belanja negara  tahun lalu.
Dasar hukum keuangan Negara terdiri atas:
1)        Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2)        Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3)        Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4)        Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5)        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2.6.2.      Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, baik yang berupa uang maupun sumber daya alam, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang adil. Sistem ini dilaksanakan untuk mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah secara transparan. Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah  tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
1)        Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,
2)        Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
3)        Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya, karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah,
4)        Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna,
5)        Merupakan suatu pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan APBD sudah seharusnya diletakkan dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka menengah yang mempertimbangakan skala prioritas pembangunan. Pelaksanaan APBD juga haruslah dikendalikan menurut sasaran-sasaran yang jelas dan terukur. Jadi, baik penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan berjangka menengah dan berskala nasional.

2.6.3.      Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Di Indonesia, beberapa upaya untuk membuat standar yang relevan dengan praktek-praktek akuntansi di organisasi sektor publik telah dilakukan dengan baik oleh Ikatan Akuntan Indonesia  (IAI) maupun oleh pemerintah sendiri. Untuk organisasi nirlaba, IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 (PSAK No. 45) tentang organisasi nirlaba. PSAK ini berisi akidah-akidah atau prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh organisasi nirlaba dalam membuat laporan keuangan. Selain itu juga lahir Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur msalah organisasi publik yang berbentuk yayasan. Juga, ada regulasi publik terkait dengan partai politik seperti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

2.7.       Permasalahan Regulasi Keuangan Publik Di Indonesia
Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut:
(1)     Regulasi yang Berfokus pada Manajemen
Organisassi publik didirikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan ini dicapai melalui  pelayanan publik. Segala proses dilakukan oleh organisasi publik, dalam hal ini salah satu permasalahan yang ada dalam regulasi keuangan publik adalah regulasi yang berfokus pada manajemen organisasi publik. Regulasi yang hanya berfokus pada pengaturan wilayah manajemen sering kali mengaburkan proses pencapaian kesejahteraan masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.
(2)     Regulasi Belum Bersifat Teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena regulasi tersebut tidak menjelaskan atau tidak disertai dengan regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana megimplementasikan regulasi tersebut. Selain itu, di Indonesia juga ada beberapa regulasi setingkat UU yang tidak di ikuti peraturan pelaksaan dibawahnya. Sehingga pemerintah juga di tingkat daerah tidak dapat melaksanakan UU tersebut. Bahkan hal ini dapat menimbukan pertentangan antara UU yang bersangkutan dan pereturan pelaksanaan ditingkat daerah.
(3)     Perbedaan Interpretasi antara Undang-Undang dan Regulasi di Bawahnya
Regulasi ditetapkan untuk dilaksanakan dalam masyarakat. Regulasi yang baik harus bersifat aplikatif, karena regulasi yang tidak jelas dan tidak aplikatif akan menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaannya. Salah satu permasalahan regulasi di Indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya. Ditingkat daerah, substansi dari isi UU terkait tidak dapat diturunkan dalam peraturan daerah. Kondisi ini membuat tujuan peraturan pemerintah tidak dapat tercapai sesuai konsep awalnya
(4)     Pelaksanaan Regulasi yang Bersifat Transisi Berdampak Pemborosan Anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat  transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros. Pemborosan anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam menjalankan roda organisasi sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin menurun
(5)     Pelaksanaan Regulasi tanpa Sanksi

Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.

0 Comments:

Post a Comment

 
STYLE: LOG ON! Blogger Template by Ipietoon Blogger Template