2.1.
Definisi Regulasi Publik
Regulasi berasal dari bahasa
inggris, yaitu regulation atau
peraturan. Dalam kamus bahasa Indonesia (Reality
Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk
mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan
ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah
ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan
organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai
politik, yayasan dan lain sebagainya.
2.2.
Teknik Penyusunan Regulasi Publik
Peraturan
publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal. Yang pertama, regulasi publik yang dimulai
dengan adanya berbagai isu yang terkait dengan regulasi tersebut. Kedua, tindakan yang diambil
terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat
diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari
berbagai aspek dan kejadian.
Gambar 1 menunjukkan teknik
penyusunan regulasi publik yang berupa rangkaian alur tahapan, sehingga
regulasi publik tersebut siap disusun dan kemudian ditetapkan serta diterapkan.
Ø Pendahuluan
Perancang regulasi publik
wajib mampu mendeskripsikan latar belakang perlunya disusun regulasi publik.
Sebuah regulasi publik disusun karena adanya permasalahan atau tujuan yang
dicapai.
Ø Mengapa Diatur?
Sebuah regulasi disusun
karena adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus dari
organisasi publik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari jawaban atas
pertanyaan mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi publik perlu
disusun.
Ø Permasalahan dan Misi
Sebuah regulasi publik
disusun dan ditetapkan jika solusi alternatif atas suatu permasalahan telah
dapat dirumuskan. Penyusunan dan penetapan regulasi publik juga dilakukan
dengan misi tertentu sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik
menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
Ø Dengan Apa Diatur?
Setiap permasalahan harus
dirumuskan dengan jenjang regulasi yang akan mengaturnya, sehingga permasalahan
tersebut segera dapat disikapi dan ditemukan solusi yang tepat sasaran.
Ø Bagaimana Mengaturnya?
Substansi regulasi publik
yang disusun harus bisa menjawab pertanyaan bagaimana solusi atas permsalahan
yang ada akan dilaksanakan. Dengan demikian, regulasi publik yang disusun
benar-benar merupakan wujud kebijakan organisasi publik dalam menghadapi
berbagai permasalahan publik yang ada.
Ø Diskusi/ Musyawarah
Diskusi merupakan salah satu
tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi. Materi yang dibahas akan
benar-benar menggambarkan permasalahan yang ada dan aspirasi masyarakat. Forum
diskusi penyusunan regulasi biasanya telah ditetapkan sebagai bagian dari
proses penyusunan regulasi organisasi publik.
Ø Catatan
Catatan yang dimaksud adalah
hasil dari proses diskusi yang dilakukan sebelumnya. Hasil catatan ini akan
menjadi wujud tindak lanjut dari keputusan organisasi publik menyangkut
bagaimana regulasi publik akan dihasilkan dan dilaksanakan terkait isu atau
permasalahan yang dihadapi.
2.3.
Regulasi dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Setiap
organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan, baik yang
berasal dari luar (lingkungan) maupun dari dalam organisasi. Oleh karena itu,
setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud
kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang ada.
Dalam
organisasi akuntansi sektor publik, tahapan organisasi selalu terjadi di semua
organisasi publik. Semua proses tersebut terangkai mulai dari perencanaan,
penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan
keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik. Dalam menghadapinya,
organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk
memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi
dapat tercapai.
Tabel Hasil Regulasi dari
Siklus Akuntansi Sektor Publik
Regulasi Tahapan dalam Siklus
Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh Hasil Regulasi Publik
|
Regulasi Perencanaan Publik
|
Peraturan Pemerintah No. 7/2005 mengenai
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
|
Regulasi Anggaran Publik
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
|
Regulasi tentang Pelaksaan Realisasi Anggaran
Publik
|
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2007
-
Otorisasi Kepala Daerah Dokumen Pelaksaan
Anggaran (DPA)
|
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Publik
|
SK Gubernur tentang Pemenang dalam Pengadaan
Barang dan Jasa
|
Regulasi Laporan Pertanggungjawaban Publik
|
Peraturan Daerah tentang Penerimaan Laporan
Pertanggungjawaban Gubernur/Bupati/Walikota.
|
Sebagai
contoh, berikut adalah siklus dan table regulasi publik pada masing-masing
proses akuntansi sektor publik di organisasi pemerintahan.
Tabel Contoh Regulasi Publik
yang Mengatur Akuntansi Sektor Publik
Tahapan dalam Siklus
Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh Regulasi Publik
|
Perencanaan publik
|
-
UU No 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-
Surat Edaran Bersama No
0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tahun 2005
|
Penganggaran publik
|
-
UU No 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Daerah
-
UU No 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah
-
Permendagri No 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Permendagri No 59 tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
|
Realisasi anggaran publik
|
UU No 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
|
Pengadaan barang dan
jasa publik
|
Peraturan Presiden No 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
|
Pelaporan keuangan
sektor publik
|
PP No 8 Tahun 2005 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
|
Audit sektor publik
|
-
UU No 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-
SK BPK No 1 Tahun 2008 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
|
Pertanggungjawaban publik
|
Peraturan
Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah
|
2.4.
Penyusunan Regulasi Publik
Regulasi
dalam sektor publik adalah instrumen aturan yang secara sah diterapkan oleh
organisasi publik ketika menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, realisasi
anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, dan
pertanggungjawaban publik.
Perumusan Masalah
Penyusunan regulasi publik
diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur. Salah satu cara untuk
menggali permasalahan ini adalah melakukan penelitian. Untuk masalah publik
yang ada dalam masyarakat, observasi atas objek permasalahan itu harus
dilakukan. Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut:
Ø Apa masalah publik yang ada!
Ø Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah!
Ø Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah!
Ø Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
Ø Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik!
Terkait
dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah yang akan dibahas adalah
sebagai berikut :
Tabel Contoh Masalah Publik
Tentang Akuntansi Sektor Publik
Tahapan
Siklus ASP
|
Permasalahan
|
Pihak
Terkait
|
Perencanaan
Publik
|
Ketimpangan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan)
|
Bagian
perencanaan,bagian program,stakeholder
|
Penganggaran
publik
|
Alokasi anggaran pelayanan publik minimal
|
Bagian
anggaran, bagian keuangan
|
Realisasi
anggaran publik
|
Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran
|
Bagian
anggaran, bagian keuangan
|
Pengadaan
barang dan jasa publik
|
Informasi tidak transparan
|
Bagian
pengadaan, organisasipenyedia layanan barang dan jasa
|
Pelaporan
keuangan sektor publik
|
Ketidaktepatan waktu pelaporan
|
Bagian
keuangan
|
Audit
sektor bank
|
Kurangnya bukti
|
Audit
internal, audit eksternal
|
Pertanggungjawaban
publik
|
Keterbatasan pendistribusian informasi
|
Kepala
organisasi, legislative
|
Hasil
analisis akan menjelaskan signifikan keberhasilan atau kegagalan penerapan
regulasi publik dalam organisasi publik.
Tabel Contoh Analisis
Permasalahan Publik
Permasalahan
|
Kerugian
|
Solusi
tindakan
|
Ketimpangan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan)
|
Masyarakat
tidak dapat dilayani kebutuhannya
|
Penyusunan
daftar skala prioritas
|
Alokasi anggaran pelayanan publik minimal
|
Pencapaian
target tidak maksimal
|
Penambahan
alokasi bagi pelayanan publik
|
Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran
|
Program
tidak berjalan secara baik
|
Pendisiplinan
anggaran dan perbaikan sistem perealisasian anggaran
|
Informasi tidak transparan
|
Pilihan
kriteria organisasi penyedia layanan barang dan jasa
|
Perluasan
akses ke informasi yang terkait dengan mekanisme pengadaan baranag dan jasa
|
Ketidaktepatan waktu pelaporan
|
Mengacaukan
jadwal kegiatan
|
Penertiban
penyusunan laporan keuangan
|
Kurangnya
bukti
|
Ketidakpercayaan publik
|
Perbaikan
sistem akuntansi dan pengarsipan dokumen transaksi
|
Keterbatasan
pendistribusian informasi
|
Respon masyarakat minim
|
Perluasan akses informasi
|
Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft
regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturan,
kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ
pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan,
persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat
dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang. Rumusan
permasalahan dalam masyarakat berkisar pada siapa yang berperilaku bermasalah
tersebut, dan jenis sanksi yang akan digunakan untuk memaksakan kepatuhan. Penataan
jenis perilaku akan menghasilkan regulasi publik tentang larangan atau izin dan
kewajiban melakukan hal tertentu atau dispensasi.
Prosedur Pembahasan
Tiga
tahap penting dalam pembahasan draft regulasi publik, yaitu dengan lingkup tim
teknis pelaksana organisasi publik (eksekutif), dengan lembaga legislatif (dewan
penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
Pembahasan
pada lingkup tim teknis adalah yang lebih mereperensi kepentingan ekskutif (manajemen).
Setelah itu, dilakukan Public Hearing (pengumpulan
pendapatan masyarakat). Pembahasan pada lingkup legislatif dan masyarakat
biasanya sangat sarat dengan kepentingan politisi.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengeshan draft
regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak
organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan
sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun
antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi. Perancang regulasi
akuntansi sektor publik merupakan orang yang secara substansial menguasai
permasalahan publik didaerah tersebut.
2.5.
Review Regulasi Akuntansi Sektor Publik
“Judicial Review” (hak uji materiil) merupakan kewenangan
lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya jual produk-produk hukum
yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi
yang berlaku. Dalam melakukan proses judicial
review, ada beberapa hal yang pelu diperhatikan. Pertama, setelah
mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai regulasi terkait, surat
permohonan judicial review dapat
diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi Reepublik Indonesia.
2.6.
Dasar Hukum Keuangan Publik Di Indonesia
Proses
penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan
kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan
keuangan negara maupun keuangan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.6.1.
Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan
negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang
dinilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud
pelaksanaan tata negara tersebut dapat diidentifikasi sebagai segala bentuk
kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan
pelaksanaanya.
Tabel Hak dan Kewajiban
Negara
Hak-hak
negara yang dimaksud, mencakup :
|
Kewajiban negara adalah berupa
pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945, yaitu :
|
1. Hak
monopoli mencetak dan mengedarkan uang
2. Hak
untuk memungut sunber-sumber keuangan, seperti pajak, Bea dan cukai;
3. Hak
untuk meproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum,
yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai
sumber penerimaan negara.
|
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial
|
Pelaksanaan kewajiban atau
tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai
belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai
Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
1)
Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka secara
bertanggungjawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran masyarakat.
2)
Rancangan Undang- Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
3)
Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan
dan belanja negara tahun lalu.
Dasar hukum keuangan Negara
terdiri atas:
1)
Undang-Undang No. 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara
2)
Undang-Undang No. 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
3)
Undang-Undang No. 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4)
Undang-Undang No. 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5)
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
2.6.2.
Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip
otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan
kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara
proporsional. Dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya
nasional, baik yang berupa uang maupun sumber daya alam, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah yang adil. Sistem ini dilaksanakan untuk mencerminkan pembagian
tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah secara transparan. Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem
ini adalah tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya
partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya
yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan
pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah
meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan
melaksanakan program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan
berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan
Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
1)
Menentukan jumlah pajak yang
dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,
2)
Mewujudkan otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab,
3)
Memberi isi dan arti kepada
tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya, karena
APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah,
4)
Melaksanakan pengawasan
terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna,
5)
Merupakan suatu pemberian
kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah
di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan APBD sudah
seharusnya diletakkan dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka menengah
yang mempertimbangakan skala prioritas pembangunan. Pelaksanaan APBD juga
haruslah dikendalikan menurut sasaran-sasaran yang jelas dan terukur. Jadi,
baik penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan
pembangunan berjangka menengah dan berskala nasional.
2.6.3.
Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Di Indonesia, beberapa upaya
untuk membuat standar yang relevan dengan praktek-praktek akuntansi di
organisasi sektor publik telah dilakukan dengan baik oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) maupun oleh pemerintah
sendiri. Untuk organisasi nirlaba, IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 45 (PSAK No. 45) tentang organisasi nirlaba. PSAK ini berisi
akidah-akidah atau prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh organisasi nirlaba
dalam membuat laporan keuangan. Selain itu juga lahir Undang-Undang No. 16
tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur msalah organisasi publik yang
berbentuk yayasan. Juga, ada regulasi publik terkait dengan partai politik
seperti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2.7.
Permasalahan Regulasi Keuangan Publik Di Indonesia
Permasalahan regulasi
keuangan publik di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut:
(1)
Regulasi yang Berfokus pada
Manajemen
Organisassi
publik didirikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan
ini dicapai melalui pelayanan publik. Segala proses dilakukan oleh
organisasi publik, dalam hal ini salah satu permasalahan yang ada dalam
regulasi keuangan publik adalah regulasi yang berfokus pada manajemen
organisasi publik. Regulasi yang hanya berfokus pada pengaturan wilayah
manajemen sering kali mengaburkan proses pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Jadi, regulasi publik harus fokus pada tujuan pencapaian organisasi publik
yaitu kesejahteraan publik.
(2)
Regulasi Belum Bersifat
Teknik
Banyak
regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan
kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam
masyarakat. Hal ini terjadi karena regulasi tersebut tidak menjelaskan atau
tidak disertai dengan regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana
megimplementasikan regulasi tersebut. Selain itu, di Indonesia juga ada
beberapa regulasi setingkat UU yang tidak di ikuti peraturan pelaksaan
dibawahnya. Sehingga pemerintah juga di tingkat daerah tidak dapat melaksanakan
UU tersebut. Bahkan hal ini dapat menimbukan pertentangan antara UU yang
bersangkutan dan pereturan pelaksanaan ditingkat daerah.
(3)
Perbedaan Interpretasi antara
Undang-Undang dan Regulasi di Bawahnya
Regulasi
ditetapkan untuk dilaksanakan dalam masyarakat. Regulasi yang baik harus
bersifat aplikatif, karena regulasi yang tidak jelas dan tidak aplikatif akan
menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaannya. Salah satu permasalahan
regulasi di Indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan
regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari
undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi
yang berbeda dalam melaksanakannya. Ditingkat daerah, substansi dari isi UU terkait
tidak dapat diturunkan dalam peraturan daerah. Kondisi ini membuat tujuan
peraturan pemerintah tidak dapat tercapai sesuai konsep awalnya
(4)
Pelaksanaan Regulasi yang
Bersifat Transisi Berdampak Pemborosan Anggaran
Saat
ini, banyak regulasi yang bersifat transisi telah dilaksanakan
secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal
ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros.
Pemborosan anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam menjalankan roda
organisasi sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin menurun
(5)
Pelaksanaan Regulasi tanpa Sanksi
Sanksi
adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut.
Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak
melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak
melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.
0 Comments:
Post a Comment